Pelaku Begal Anak di Palembang Tertangkap

Pers rilis ungkap kasus begal motor oleh Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. (Handout)
Pers rilis ungkap kasus begal motor oleh Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. (Handout)

Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus satu dari dua pelaku begal motor terhadap anak dibawah umur berinisial D (14) yang terjadi di Jalan KH Azhari, tepatnya depan Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.


Identitas tersangka adalah Dicky Wahyudi, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Dia ditangkap di kediamannya, beberapa waktu yang lalu. Sedangkan rekannya H masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II Palembang Kompol Andri Noviansyah mengatakan, aksi begal motor yang dilancarkan oleh kedua pelaku tersebut terjadi, Jumat (30/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

Harryo menceritakan, bermula ketika korban D bersama dua orang temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 4705 AFG melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan dihentikan oleh kedua tersangka yakni Dicky dan H (DPO).

“Pelaku H langsung menodongkan pisau ke arah perut, sedangkan pelaku Dicky mengalungkan celurit di leher korban. Mereka meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya,” kata Harryo saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (18/8) sore.

Harryo mengungkapkan, korban yang ketakutan akibat diancam oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam (sajam), menyerahkan sepeda motornya. Lalu, sepeda motor matic milik korban D dibawa kabur oleh tersangka Dicky dan dijualkan kepada seseorang.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Dicky Wahyudi. Sedangkan rekannya H yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” ungkap dia.

Selain tersangka Dicky, masih dikatakan oleh Harryo, turut juga diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta sebilah sajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 70 CM yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

“Kita mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada polisi, karena kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur,” tutur Harryo.

Atas perbuatannya, tersangka Dicky dikenakan Pasal 365 Ayat 2 Ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Di tempat yang sama, tersangka Dicky mengakui perbuatannya. Dia berkata sepeda motor milik korban dibawanya sendirian ke kawasan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang dan digadaikan kepada seseorang Y.

“Saya gadaikan kepada Y untuk mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 jie seharga Rp1,2 juta. Lalu narkotika itu saya gunakan bersama Y. Sedangkan H tidak mendapatkan apa-apa dari curas ini,” tutup dia.