Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu bahwa pencoblosan pada 14 Februari 2024.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,” kata Tito.
Atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa tidak ada agenda lain selain pada Februari 2024 mendatang selain Pemilu.
Mantan Kapolri ini menambahkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan. Termasuk mengenai persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pemilu 2024 nanti.
“Perppu 1/2022 tentang UU 7/2017. Lalu dibentuk panitia antar kementerian. Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya pengurusan dan kantor di semua provinsi termasuk DOB,” tandasnya.
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Kenaikan Pangkat Kilat Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik, DPR RI Minta Penjelasan TNI