Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu bahwa pencoblosan pada 14 Februari 2024.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Sepanjang Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Dominasi Laporan di Bawaslu OKI
Baca Juga
Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,” kata Tito.
Atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa tidak ada agenda lain selain pada Februari 2024 mendatang selain Pemilu.
Mantan Kapolri ini menambahkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan. Termasuk mengenai persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pemilu 2024 nanti.
“Perppu 1/2022 tentang UU 7/2017. Lalu dibentuk panitia antar kementerian. Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya pengurusan dan kantor di semua provinsi termasuk DOB,” tandasnya.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae