Sepanjang Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Dominasi Laporan di Bawaslu OKI 

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona/Foto:Hari Wijaya
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona/Foto:Hari Wijaya

Sebanyak 19 laporan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepanjang pelaksanaan pemilu serentak. 


Laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu OKI mulai dari laporan pidana pemilu, laporan administrasi dan pelanggaran etik.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan, pelanggaran etik mendominasi laporan yang masuk ke Bawaslu. "Kalau sekarang semuanya diproses dan beberapa kasus ada yang sudah diselesaikan," katanya, Jumat (29/3).

Romi mengakui, dari beberapa kasus yang masuk, ada juga beberapa kasus yang dihentikan. "Ada yang diproses oleh KASN karena itu pelanggaran dilakukan ASN. Tapi kalau etik, penyelenggara itu diserahkan ke KPU OKI,’’ ujarnya.

Lanjutnya, untuk mengetahui hasilnya, pihak Gakkumdu yang akan mengumumkan hasil proses penyelesaian pelanggaran maupun sengketa Pemilu. 

Menurutnya, Gakkumdu memiliki wewenang untuk menjelaskan dan memberi tahu alasan kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan. 

"Banyak juga kasus yang diproses di Gakkumdu, seperti kasus laporan dari Simpang Empat, laporan dari Partai Amanat Nasional," ujarnya. 

Namun menurut Romi, hal itu dilihat dulu apa hasil kajian, lalu diklarifikasi dulu apakah masih pidana atau sebaliknya. "Ada beberapa kasus yang kurang alat bukti sehingga dihentikan," bebernya.

Terpisah Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan menambahkan, untuk hasil dari pemeriksaan adanya PPK yang melakukan pelanggaran beberapa waktu lalu, pihaknya tengah menunggu hasil kajian. 

"Pasti akan diambil tindakan tegas untuk pelanggaran yang dilakukan,’’ ucapnya singkat.