Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
- Belum Ada Kejelasan Soal Gaji PPPK di Sumsel, Dewan Tidak Anggarkan di APBD
- Menaker Ungkap Modus Pungli Pembuatan Kartu Kuning di Daerah
- Pembinaan Menjahit Sumbang PNBP pada Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel
Baca Juga
“Tadi saya bersama pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2).
Ida menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang terkena PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi,” ucap Ida.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
- Pengusaha Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Bayar THR Buruh
- Buruh di Banyuasin Tolak Kenaikan UMK Rp 54.798
- Ganjar Ajak Buruh di Tigaraksa Rumuskan Perubahan Regulasi