Menaker Ungkap Modus Pungli Pembuatan Kartu Kuning di Daerah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (ist/rmolsumsel.id)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih menemukan praktik pungutan liar di sejumlah daerah terhadap proses pembuatan kartu kuning para pencari kerja. Modusnya mulai dari biaya administrasi hingga biaya sukarela.


“Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.

Menaker juga mendorong masyarakat yang dimintai biaya atas pembuatan kartu kuning bisa melaporkannya ke aparat kepolisian. “Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.