Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih menemukan praktik pungutan liar di sejumlah daerah terhadap proses pembuatan kartu kuning para pencari kerja. Modusnya mulai dari biaya administrasi hingga biaya sukarela.
- Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja di IMIP Morowali, Kemenaker Turunkan Tim Pengawas
- KPK: Pemeriksaan Cak Imin sebagai Saksi Dilakukan Besok
- Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 16 Juta Pekerja
Baca Juga
“Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).
Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.
Menaker juga mendorong masyarakat yang dimintai biaya atas pembuatan kartu kuning bisa melaporkannya ke aparat kepolisian. “Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
- Menaker Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Yamaha dan Sanken
- Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja di IMIP Morowali, Kemenaker Turunkan Tim Pengawas
- Menaker Terbitkan Aturan Baru, Gaji Buruh Akan Naik