Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker: Kalau Ada Pungutan Laporkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (ist/rmolsumsel.id)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (ist/rmolsumsel.id)

Pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).


Menurutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat cukup datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui situs kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut sudah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujarnya.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  • Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”.
  • Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”