Belum Ada Kejelasan Soal Gaji PPPK di Sumsel, Dewan Tidak Anggarkan di APBD

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pemerintah pusat  akan membebankan gaji para  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada  pemerintah daerah. Namun DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak akan mengganggarkan gaji PPPK di APBD Sumsel.


Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, menurutnya  bukan kewenangan Provinsi Sumsel untuk menganggarkan gaji PPPK itu.

"Disebut ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan  PPPK  yang gaji negara, lewat alokasi DAU dan Alokasi Umum, nah alokasi DAU yang kemarin mau di tambah untuk PPPK, buktinya tidak ada ditambah," kata politisi PKS ini, Jumat (8/4).

Hingga kini pihaknya belum menerima data jumlah PPPK Sumsel yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

"Jadi kuota se Indonesia ini kan PPPK 1 juta harus tuntas, tapi untuk Kabupaten Kota  mungkin bupatinya berani mengalokasikan dari APBDnya," katanya.

Untuk itu pihaknya juga akan memanggil Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sumsel saat pansus  LKPJ Gubernur senin mendatang. 

"Senin kita baru rapat paripurna pansus LKPJ Gubernur, berarti minggu depan kami akan bertemu pihak Dinas Pendidikan (Diknas) Sumsel kita kemana arahnya apakah ke Menpan, apa ke Menkeu  atau ke BKN mendesak PPPK ini, agar ada kejelasan alokasi gajinya dari mana , karena kalau mengandalkan APBD  kita tidak ada duitnya,” katanya

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono mengatakan pemerintah pusat sempat mengatakan jika gaji para PPPK yang lolos ini akan dibantu oleh pemerintah daerah. Namun hal ini menimbulkan pertanyaaan karena setiap daerah itu memiliki kemampuan yang tidak sama. 

"Setiap daerah itu tidak bisa disamaratakan, apakah tidak membebani APBD sehingga akan mengganggu laju ekonomi," katanya, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku tidak mengetahui jelas berapa jumlah PPPK yang lolos. Namun, Surat Keputusan (SK) nya sudah diteken oleh Gubernur untuk seluruh Kabupaten/Kota se Sumsel. Dia juga mengaku tidak mengetahui pasti kontrak kerja yang akan dilakukan. 

Namun bila berkaca melalui skema honorer anggaran yang diberikan untuk upah hanya berkisar Rp500 hingga Rp1 juta. Sementara, jika perekrutan difokuskan kepada PPPK dan menghapus honorer maka anggaran yang dikeluarkan akan berlipat-lipat. "Jelas bisa berkali lipat lah anggarannya," sambungnya lagi 

Ia menilai, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan. Secara logika dia menegaskan tenaga honorer yang bertugas di desa kemungkinan besar hanya diminati oleh orang yang ada di sekitar itu, bukan oleh PPPK atau PNS. 

"Jadi, belum tentu juga bisa dipenuhi oleh PPPK atau PNS  jadi belum tentu juga semua keputusan bisa diterapkan di daerah, berbeda dengan di Jakarta kondisinya," bebernya. 

Disamping itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, perihal tersebut harus sesuai dengan aturan yang jelas terlebih dahulu, menurutnya ini baru wacana secara lisan. Sehingga dia meminta jika memang itu sudah ditetapkan maka harus ada jalan keluarnya. 

Karena dia menilai masih banyak daerah di kawasan pemkab khususnya, masih banyak sekali yang membutuhkan tenaga honorer. "Seharusnya ada aturan yang jelas dan jalan keluarnya," katanya.