Melanggar Lingkungan dan Tata Ruang, RMK Energy Terancam Tak Dapat Predikat Proper, Izin Usahanya Dicabut?

Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)
Pelabuhan RMK Energy. (ist/rmolsumsel.id)

Momen penilaian PROPER Kementerian LHK sedang berlangsung saat ini. Salah satu poin penting dari penilaian itu adalah ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan. 


Lantas, bagaimana bagi perusahaan pelanggar lingkungan? 

"Mekanismenya mereka tidak mendapatkan peringkat dalam proper karena terkena sanksi. Predikat propernya tidak akan dikeluarkan sampai sanksinya dicabut," kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Rezawahya saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (24/10). 

Reza mengatakan, pihaknya sebagai evaluator nantinya akan melihat perkembangan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Apabila, sanksinya cepat diselesaikan, penilaian proper bisa saja dikeluarkan di tahun depan. 

"Tergantung sanksinya. Kalau ringan seperti administratif itu kan bisa cepat diselesaikan. Jadi kemungkinan predikatnya bisa keluar tahun depan tapi tidak berbarengan dengan yang lain. Sifatnya ditangguhkan. Tapi kalau tidak selesai, maka peringkat propernya tidak diberikan sama sekali," kata Reza. 

Terkait perusahaan yang terkena sanksi seperti RMK Energy, Reza mengatakan jika sanksi yang diberikan oleh Gakkum KLHK beberapa waktu lalu tergolong pelanggaran berat. Sehingga, kemungkinan perusahaan tersebut tidak bisa mendapat penilaian proper. 

"RMK itu tergolong berat karena sebagian kegiatannya belum memiliki perizinan," terangnya. 

Dijelaskan, tahun ini ada 200 perusahaan di Sumsel yang mengikuti penilaian proper. Secara prinsip dasar, perusahaan peserta proper harus memenuhi kewajiban pengelolaan Air Limbah, Udara Emisi, pengelolaan Limbah B3, melaksanakan semua kewajibannya dalam Izin Lingkungan, serta pengelolaan potensi kerusakan lahan.

DLHP Provinsi Sumsel sendiri telah melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan konsultasi terhadap pelaku usaha yang akan mengikuti penilaian proper. "Kami sudah melakukan proses pembinaan terhadap seluruh pelaku usaha. Tinggal lagi, mereka mau tidak menjalankan segala rekomendasi yang sudah kami berikan," tuturnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Askweni meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel melakukan penilaian yang objektif terhadap pemberian predikat proper tersebut. Terkhusus RMK Energy, dia meminta evaluator memberikan perhatian khusus. 

"Penilaiannya harus secara objektif dengan melihat sampel-sampel yang diambil kemarin memang sudah melewati ambang batas pencemaran perusahaan RMK, dan yang berhak mengusulkan proper itu kewenangan DLHP Sumsel," kata politisi PKS ini. 

Objektif tersebut juga dengan melihat catatan-catatan yang ada kemarin termasuk dari Komisi IV DPRD Sumsel. "Ada efek jera bagi pelanggar lingkungan sehingga kejadian ini tidak lagi terulang," bebernya. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki mengingatkan perusahaan yang ada di Sumsel ini wajib menjaga lingkungan. "Kalau mendapatkan proper kurang bagus, kedepannya  harus mendapatkan penilaian yang bagus rapor itu, semua perusahaan, komitmen menjaga lingkungan itu," kata politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, aktivitas pelabuhan RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim disetop oleh Kementerian LHK karena melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan. 

Tak hanya itu, RMKE diketahui juga telah menabrak aturan Perda Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel terkait tata ruang, sehingga menjadi catatan buruk pengelolaan perusahaan ini. 

Salah satu langkah paling tegas yang bisa diambil oleh pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang ini adalah menghentikan izin operasionalnya atau dicabut permanen.

PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyusunan kriteria PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan sejumlah pertimbangan dan masukan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota. 

Juga asosiasi industri, usaha atau kegiatan yang dinilai, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, instansi terkait, dan dewan pertimbangan Proper.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu, RMKE mendapatkan peringkat PROPER merah sesuai SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022

RMKE mendapatkannya bersama 29 perusahaan lain di Sumsel yang beroperasi di sektor pertambangan batubara dan Perkebunan Sawit. (Baca: SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022).