Mau Ikut Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) angkatan kedua. Pendaftaran program ini dibuka sejak 13 Mei dan berakhir 28 Mei 2022.


Program PMM ini terbuka untuk mahasiswa yang saat ini berada di semester 2, 4, dan 6. Jika lolos seleksi, peserta akan melaksanakan program pertukaran ini saat sedang duduk di semester 3, 5, dan 7. Pertukaran mahasiswa berlangsung selama satu semester atau lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2022. Untuk mendaftar PMM, para mahasiswa bisa melakukannya di laman program-pmm.id.

Selama satu semester mengikuti program ini, mahasiswa bisa berkuliah sampai 20 SKS di perguruan tinggi penerima, dan akan diberikan kesempatan untuk mengambil sampai 6 SKS di perguruan tinggi pengirim secara daring.

PMM 1 yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu, diikuti sebanyak 11.464 mahasiswa dari 215 perguruan tinggi penerima atau pengirim. Sedangkan pada tahun ini, PPM 2 targetnya akan dibuka untuk 16.000 mahasiswa yang dapat memilih satu perguruan tinggi dari 194 perguruan tinggi penerima.

“Berbeda dengan tahun lalu, kini (mahasiswa) dapat memilih perguruan tinggi tempat mereka akan beraktivitas. Mahasiswa bisa memilih program, mata kuliah, dan perguruan tinggi. Selain itu, PMM 2 hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang belum pernah mengikuti Program PMM Tahun 2021 dan tidak sedang terdaftar aktif dalam Program Kampus Merdeka lainnya pada saat program berlangsung,” papar Kepala Program PMM 2, Rachmawan Budiarto, Sabtu (14/5).

Pada pelaksanaan tahun ini, persyaratan baku bagi calon pendaftar selain wajib memiliki surat izin dari PT pengirim, juga telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk mengikuti PMM 2. Selain itu pendaftar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik pada saat periode pendaftaran, bersedia mentaati seluruh ketentuan PMM 2, serta bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.

Selain itu, calon pendaftar adalah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa bersangkutan, telah menerima minimum dua dosis vaksin Covid-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan yang aktif berupa BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Pengumuman mahasiswa yang lolos untuk mengikuti PMM 2 akan dirilis pada bulan Juni mendatang. Setelahnya peserta yang lolos akan mengikuti kegiatan pembekalan pada bulan Juli sebelum mengikuti pembelajaran di PT penerima mulai bulan Agustus 2022,” jelas Rachmawan.

Di samping itu, Rachmawan juga mendorong seluruh mahasiswa calon pendaftar PMM 2 untuk dapat mencermati informasi terkait program PPM 2 yang telah tersedia di laman resmi PMM, yakni program-pmm.id.

Rachmawan berharap, mahasiswa dapat aktif berkomunikasi dengan perguruan tinggi masing-masing sebelum melakukan pendaftaran PMM 2.

“Mohon dengan sangat, aktiflah berkomunikasi dahulu dengan perguruan tinggi masing-masing,” katanya.