Mau Daftar PPK dan PPS, Cek Syarat dan Jadwalnya di SIAKBA KPU

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada. Dengan begitu, pendaftaran calon petugas Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari PPK Kecamatan dan PPS dimulai.


Pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November. Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka urun waktu sekitar seminggu setelah PPK.

Ketua KPU Palembang Syawaludin melalui Kooordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, membenarkan hal tersebut.

"Pada 16 November dimulai sosialisasi pendaftaran, kemudian 22-29 November pendaftaran sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022," ujar dia, Kamis (10/11).

Menurutnya  pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

"Pendaftaran berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang manual datang ke kantor KPU, tapi sekarang melalui online semua yang akun punya KPU RI," kata dia. 

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Jika ada yang  berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini.

Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Agar tidak salah, masyarakat bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link yang ada.

"Untuk tahapan seleksi PPK dan PPS prosesnya akan dilakukan sistem gugur, mulai verifikasi administrasi, tes CAT, hingga diambil 10 besar untuk tes fit and proper tes, " katanya.

Nantinya, sebanyak 5 anggota PPK diambil di setiap Kecamatan sehingga totalnya ada 90 anggota PPK (18 Kecamatan) se kota Palembang. Sedangkan PPS masing- masing 3 orang per Kelurahan sehingga totalnya 321 anggota PPS dari 107 Kelurahan se Kota Palembang.

"Kalau sesuai jadwal, pengumuman terakhir antara 29-30 Desember 2022, karena pelantikan diperkirakan dilakukan pada 2-4 Januari 2023," jelas dia. 

Harapannya saat dibukanya calon PPK dan PPS itu masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan pastinya mereka orang yang berintegritas, tidak terlibat parpol, ikut tim pemenangan dan pasti bisa bekerja di pemilu 2024 karena berat sehingga perlu yang mampu.

"Kerja mereka nanti sekitar 20 bulan untuk Pileg dan Pilpres, sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada masih menunggu regulasi KPU apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang," tandas dia.