Mabes Polri buka suara terkait tindakan tegas yang akan diambil terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
- Tom Lembong Didakwa Memperkaya Orang Lain Lewat Impor Gula, Negara Rugi Rp515,4 M
- KPK Minta Kepala Daerah se-Provinsi Babel Perkuat Peran APIP
- Kawanan Rampok Bersenpi Sambangi Rumah Warga di Muba, Uang Puluhan Juta Raib
Baca Juga
Tindakan tegas itu, dilakukan guna memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, meski ada keterlibatan internal Polri.
"Pasti kita tindak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Sebab selama ini, Sigit menjamin hukuman terhadap seluruh jajaran Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran baik pidana maupun kode etik akan tetap berjalan.
"Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH, dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tegas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron dengan menangkap 39 tersangka, salah satunya AKP Andri Gustami.
- Rumah Senilai Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Online Disita Polda Sumut
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Tergiur Dapat Uang Ratusan Juta, Warga OKU Timur Malah Kehilangan Uang Rp 48 Juta Usai Ditipu Dukun Gadungan