Insentif RT/RW di Dua Kecamatan Belum Dibayar, Pemkab OKU Malah Usulkan Peningkatan Belanja Baru

Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023/ist
Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023/ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, hingga saat ini belum membayarkan kenaikan gaji RT/RW di dua kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat.


Fakta ini terungkap saat anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN-PKPI, Erlan Abidin, melayangkan protes kepada Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah pada Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, Kamis (14/9.

Erlan Abidin mengaku heran dengan sikap Pemkab OKU karena sampai sekarang belum juga mengeksekusi kenaikan insentif RT/ RW tersebut.

Padahal menurut dia, hal ini sudah disetujui dan disepakati. Bahkan total anggaran untuk insentif tersebut sekitar Rp3,8 miliar, sudah diketuk palu dalam APBD Induk 2023 lalu.

“Namun kenapa sampai dengan paripurna pembahasan APBD Perubahan di September ini, belum juga ada tindaklanjutnya. Padahal sampai saat ini anggarannya masih ada, dan belum ada perubahan atau pergeseran. Lalu kenapa tidak dibayarkan,” cetus Erlan dalam interupsinya.

Bahkan, dirinya sangat menyayangkan karena pada APBD Perubahan ini Pemkab OKU justru mengusulkan peningkatan belanja baru dengan total anggaran sebesar Rp37.846.474.988, dengan rincian usulan belanja dalam KUA-PPAS Rp22.473.381.868; usulan TAPD di luar KUA-PPAS Rp2.854.996.000; usulan Sekretariat DPRD sebesar Rp12.518.097.120.

“Nah, kenapa ada peningkatan belanja baru? Sedangkan kenaikan gaji RT/RW ini malah belum dibayar! Inilah yang kami protes. Harusnya bayarkan dulu gaji RT/RW ini, karena itu kewajiban. Tidak harus ada belanja baru,” ujar Erlan kepada portal ini usai paripurna.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu, DPRD OKU secara bulat telah menyetujui adanya kenaikan insentif bulanan untuk Ketua RT dan RW dari yang sebelumnya Rp750 per bulan menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Bahkan atas kesepakatan DPRD tersebut, pihak Kecamatan Baturaja Timur dan Barat telah diminta mengajukan permohonan anggaran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU agar kenaikan insentif tersebut dapat direalisasikan di tahun 2023 ini.

Menanggapi protes itu, Pj Bupati Teddy Meilwansyah berujar, jika akan menjadwalkan pemanggilan Sekda, Camat Baturaja Timur, Camat Baturaja Barat dan Dinas PMD untuk rapat bersama, usai paripurna tersebut. Barulah setelah itu akan mereka putuskan dan dibawa ke Komisi I DPRD OKU.