Massa Protes Vonis Pembunuhan, Pengadilan Negeri Kayu Agung Dihadiahi Pakaian Dalam

Massa menggantungkan pakaian dalam di depan halaman kantor Kejari OKI, sebagai bentuk protes atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ujang Kocot, Rabu (17/7). (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Massa menggantungkan pakaian dalam di depan halaman kantor Kejari OKI, sebagai bentuk protes atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ujang Kocot, Rabu (17/7). (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan berunjuk rasa menolak hasil keputusan sidang pembunuhan di Jejawi, Kabupaten OKI, Rabu (17/7).


Puluhan massa tersebut menolak hasil keputusan hakim atas vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot. Dalam aksi itu, massa pun sempat menggantungkan pakaian dalam wanita di depan pagar kantor Pengadilan Negeri Kayuagung.

Menurut Koordinator Aksi, Aliaman, aksi tersebut merupakan pernyataan sikap atas vonis yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.

"Kami mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung untuk membebaskan Angkasa alias Ujang Kocot karena bukan pelaku pembunuhan atas Saidina Ali seperti yang didakwakan," ucap Aliaman saat berorasi, Rabu (17/7).

Puluhan massa yang tergabung dari seluruh unsur di Kabupaten OKI mendesak APH untuk tidak melanjutkan perkara atas nama Angkasa.

"Karena Angkasa bukanlah pembunuh Saidina Ali. Bahkan keluarga korban pun membantah Angkasa terlibat peristiwa berdarah tersebut," ucap Aliaman.

Sementara itu, juru bicara PN Kayuagung Anisa Lestari mengungkapkan, pihaknya justu mengapresiasi atas aksi damai yang dilakukan peserta aksi.

Menurutnya, masyarakat memang sepatutnya mengawasi atas kinerja PN Kayuagung secara langsung.

Terkait penolakan massa terhadap vonis yang dijatuhkan pada Angkasa, Anisa mengungkapkan bahwa pihak terdakwa bisa menempuh upaya hukum, apalagi keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

"Kalau pidana, itu ada rentang waktu hingga satu minggu untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan keputusan hakim," kata Anisa.

Anisa juga mengatakan, Kuasa Hukum Angkasa alias Ujang Kocot sudah melayangkan surat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Sekarang sedang proses memori banding dan biasanya proses dari Pengadilan Tinggi itu memakan waktu paling tidak sekitar tiga bulan untuk proses pengkajian kasus," tutupnya.