Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (28/10) pagi.
Aksi ini sebagai bentuk apresiasi atas keputusan pengadilan yang membebaskan dua karyawan PT SKB, Jumadi (37) dan Indra (45), dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jumadi dan Indra didakwa oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan mereka dengan putusan yang tercatat dalam Nomor 256/Pid.Sus-LH/2024 PT PLG jo Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg.
“Keputusan ini membawa kebahagiaan bagi kami. Kami ingin menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi yang telah bersikap adil,” ujar Koordinator Aksi, Feriyandi, usai aksi.
Feriyandi juga menekankan pentingnya menjaga integritas pengadilan dan meminta agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB, termasuk Direktur Utama Haji Alim. Mereka juga berharap Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat mencontoh Pengadilan Tinggi Palembang dalam menegakkan keadilan, terutama terkait dakwaan terhadap dua karyawan lainnya, Bagio dan Djoko, yang akan menjalani sidang putusan sela.
“Kami menginginkan hakim dapat mengawasi kinerja pengadilan di daerah. Selama ini, terdapat banyak salah persepsi dalam menangani perkara,” tegas Feriyandi.
Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe, mengapresiasi kedatangan massa dan berharap bahwa aksi damai ini dapat menjadi contoh. “Terima kasih kepada Serikat Pekerja PT SKB dan Ormas Garda Prabowo. Ini adalah cara yang baik untuk menyampaikan apresiasi,” ujarnya.
Sohe menambahkan bahwa dalam sistem hukum, keputusan hakim sebelumnya tidak mengikat bagi hakim yang lain. “Keputusan hakim tinggi berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi dan barang bukti. Putusan PT Palembang tidak mengikat hakim di bawahnya. Perkara ini masih bisa mengalami upaya hukum kasasi,” pungkasnya.
- Tolak Diskriminasi Gender dalam Pilkada, Aliansi Peduli Demokrasi Gelar Aksi Damai di KPU Kota Palembang
- GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono
- Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumsel