Mardani Maming Mangkir Lagi, Siap-siap KPK Bakal Jemput Paksa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan jemput paksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming dan para saksi-saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.


Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal sikap KPK atas mangkirnya Maming dari panggilan penyidik dan banyak saksi yang mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

"Tadi disampaikan tersangka atau saksi tidak hadir, apa tindakan KPK? Ya itu tadi, sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan jemput yang bersangkutan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (21/7).

Karena kata Alex, dalam KUHAP, ketika saksi atau tersangka yang sudah dua kali dipanggil secara pantas tidak hadir, maka penyidik punya kewenangan untuk menjemput secara paksa.

"Kita sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP," tegas Alex menutup.

Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipanggil untuk yang kedua kalinya pada hari ini. Akan tetapi hingga saat ini, Maming tidak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK atau mangkir.

Maming juga sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (2/6) dalam kapasitasnya sebagai saksi pada saat itu. Maming juga sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, Maming mangkir dengan alasan masih menunggu hasil gugatan praperadilannya.

Dalam perkara ini, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.