Mantan Pejabat Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, SIRA Desak BPKAD Banyuasin Segera Inventarisir Aset

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah aset yang masih belum dikembalikan oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 


LSM ini mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan inventarisasi terhadap aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat yang kini tidak lagi menjabat.

Rahmat Hidayat, Sekretaris SIRA, menyoroti perlunya tindakan BPKAD dalam melacak aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh mantan pejabat.

"Dalam hal ini BPKAD diminta harus menelusuri aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh pejabat sebelumnya, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujar Rahmat, Senin (30/10).

Selain aset bergerak, SIRA juga menduga banyaknya barang kecil yang tidak bergerak hingga sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan. "Sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya," tambahnya.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal juga mengingatkan Pj Bupati Banyuasin untuk lebih aktif dalam mengamankan aset milik pemda. Dia menilai, peran kepala daerah sangat penting untuk mengingatkan seluruh mantan pejabat di Banyuasin untuk mengembalikan aset tersebut.

"Karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya, itulah peran Pj Bupati ini sangat penting mengingatkan dan teguran kepada mantan pejabat yang belum mengembalikan aset milik Pemda,” ujarnya.

Bahkan menurut Rahmat, aset daerah tersebut telah terdata di KPK. Maka wajar jika Pj Bupati Banyuasin untuk menggandeng KPK guna menyelamatkan aset tersebut.

"Apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir aset-aset ini, maka Pj Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI guna menyelamatkan aset-aset tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya aset negara, sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil MCP Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK RI tentang Manajemen Aset Daerah”,” paparnya.

Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan adanya aset yang belum dikembalikan oleh para pengguna meskipun sudah tidak menjabat lagi.

“Ada sebagian kecil yang belum dikembalikan seperti ada beberapa kendaraan roda dua, yang belum dikembalikan pejabat pensiun. Sedangkan aset lainnya sudah dikembalikan,” kata dia.

Kendati demikian, Erwin menyebut bahwa saat ini masih terdapat beberapa aset yang dalam proses pengembalian. Termasuk salah satu mobil Toyota Hiace yang digunakan oleh mantan pejabat Banyuasin sebelumya. "Sudah dikembalikan, ada juga beberapa yang masih dalam proses pengembalian," pungkasnya.