Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Pimpinan Bawaslu OKU Surati Tiga Mantan Komisioner

Kantor Bawaslu OKU/ist
Kantor Bawaslu OKU/ist

Sebab, ketiganya diduga belum mengembalikan mobil dinas yang menjadi kendaraan operasional pasca berakhirnya masa tugas mereka sejak 19 Agustus 2023 lalu.


Tiga kendaraan dinas (Randis) tersebut yakni, Daihatsu Terios BG 1332 FZ, dipakai Dewantara Jaya. Kemudian, Nissan Xtrail BG 1151 FZ dipakai Anggi Yumarta. Lalu Toyota Rush BG 41 FZ dipakai Yeyen Andrizal.

Kendaraan yang belum dikembalikan tersebut merupakan aset pinjam pakai dari Pemkab OKU untuk penunjang mobilitas pimpinan Bawaslu OKU.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi SSos MSi didampingi dua komisioner lainnya, Feru SE dan Ahmad Kabul SH MH mengaku, jika pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada yang bersangkutan melalui lembaga (Bawaslu,red) untuk menyerahkan atau mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Sambung dia, antara surat pertama dan surat kedua yang dikirimkan itu jedanya seminggu. Namun kedua surat itu tak kunjung digubris. Waktu surat itu dikirim, kami juga (Bawaslu,red) mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telpon," ujar Yudi diamini Feru dan Kabul, Senin (18/9).

Sementara itu, Feru menambahkan bahwa langkah berkirim surat tersebut merupakan upaya persuasif.

"Jika nanti surat ketiga dilayangkan, itu sudah lain cerita. Sudah bentuk eksekusi," ucapnya.

Dia mengatakan, bahwa bahwa salah satu dari tiga kendaraan tersebut sudah ada yang dikembalikan tapi tidak ke Bawaslu, melainkan langsung ke Pemkab OKU.

Namun, lanjutnya, kabar ini pun belum diketahui kebenarannya. Sebab pihak Sekretariat Bawaslu OKU sendiri sampai saat sekarang belum menerimanya.

"Kalau memang sudah dikembalikan, siapa yang menerimanya? Kan gitu. Harusnya kalau mau dikembalikan mestinya ke Bawaslu dulu, sebab pinjam pakai itu kan melalui lembaga, kalau dikembalikan, juga melalui lembaga," timpal Kabul.

Yang dikhawatirkan, lanjut Kabul, mobil itu nantinya disalahgunakan. "Saat ini kita tunggu i'tikad baik mereka," tandasnya.

Terpisah, salah satu mantan anggota Bawaslu OKU Yeyen Andrizal, mengakui kendaraan dinas yang dipakainya selama ini telah dikembalikan ke Pemkab OKU.

“Mobil itu sudah saya kembalikan ke Pemda pada Juli 2023 lalu. Silakan cek ke bagian umum. Saya juga ada surat pengembaliannya,” ucapnya.

Sementara itu , Dewantara Jaya, selaku mantan Ketua Bawaslu OKU yang berhasil dihubungi wartawan portal ini membenarkan adanya kendaraan dinas dimaksud.

Bahkan dia mengakui sudah menerima surat dari Ketua Bawaslu yang sekarang perihal permintaan pengembalian kendaraan tersebut.

"Betul saya sudah bicara dengan ketua, dikasih waktu sepekan untuk kembalikan," ujarnya.

Hanya saja kata Dewantara, mobil itu kondisinya sekarang dalam keadaan rusak dan berada di bengkel, di Palembang.

"Ya kalau mau ambil, silahkan saja ambil di bengkel. Mereka tinggal bayar biayanya saja disana. Karena terakhir saya pakai ke Palembang mobil itu rusak dan masuk bengkel," katanya.

Sedangkan Anggi Yumarta, tidak bisa tersambung karena nomor Hp yang bersangkutan 08217660xxxx, ternyata sudah tidak aktif.