Mantan Kades Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Rajiman dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
- Kasus Suap Muaraenim, KPK Dalami Keterlibatan Juarsah
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
- Kapolda Lampung dan POM AD Bergerak Cepat, Datangi TKP Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Baca Juga
Hal ini, diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafis Muhardi melalui JPU Yophi Masdiyana, SH, Kamis (3/8).
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (2/8) lalu, terdakwa Rajiman dinyatakan bersalah dimata hukum.
"Majelis hakim, menjatuhkan enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman. Dari vonis yang ada, kami belum ada langkah lanjutan," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Mantan Kades Pulau Borang Rajiman dengan tuntutan delapan tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang terhadap Rajiman, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin.
Dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, JPU Kejari Banyuasin belum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah akan banding atau terima dengan putusan majelis hakim. Selain itu juga, kami belum mendapatkan jawaban, apakah terdakwa akan banding atau menerima dari putusan tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Pulau Borang Rajiman, di dakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tindak dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Rajiman saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang, sengaja membuat proyek fiktif menggunakan dana desa, sehingga negara mengalami kerugian nilai Rp 1.705.702.656.
Dalam persidangan beberapa waktu sebelumnya terungkap Rajiman mantan Kades Pulau Borang Banyuasin korupsi dana Desa Pulau Borang Banyuasin untuk istri muda.
- Dinilai Memprihatinkan, Pemkab Banyuasin Ajukan Bantuan Pembangunan Baru Dua Kantor Camat di Banyuasin
- Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembacokan di Rantau Bayur Banyuasin
- Angka Kemiskinan di Banyuasin Turun Jadi 9,58 Persen