Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penyelewengan 110 Ton Pupuk, Dua Tersangka Buron 

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk/ist
Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk/ist

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk dengan jumlah mencapai 110 ton. Lima tersangka berhasil ditangkap, termasuk dua oknum pegawai dari PT Hindoli di Banyuasin.


Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membuahkan hasil saat truk pengangkut pupuk yang mencurigakan ditemukan di wilayah Kota Palembang pada tanggal 19 Juli lalu. Hasil pengembangan kasus ini mengarah ke lokasi bongkar muat di kawasan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Pupuk urea merek Longzou jenis Rock Poshat yang diangkut oleh sebuah jukung (perahu kecil) ternyata berasal dari PT Sasco Indonesia di Provinsi Lampung dan ditujukan untuk pengiriman ke PT Hindoli di Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. 

Namun, petugas menemukan bahwa pupuk-pupuk tersebut seharusnya akan dipindahkan ke truk-truk lain sebelum mencapai gudang milik Handoko di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. “Dalam pengembangannya, mengarah bongkar muat di kawasan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, Kamis (3/8)

Dalam operasi penyergapan yang dilakukan di wilayah perbatasan Palembang dan Banyuasin, lima pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 unit truk, sekitar 2.200 sak pupuk ukuran 50 kilogram, uang tunai sebesar Rp10 juta, tujuh unit ponsel, kunci gudang PT Hindoli, surat tugas kedua oknum karyawan PT Hindoli, dan surat jalan pupuk.

“Saat itulah kami langsung melakukan penyergapan di wilayah Palembang perbatasan Banyuasin,” tegas alumni Akpol 1996, itu.

Kerugian akibat kasus ini dilaporkan mencapai Rp280 juta oleh pihak PT Hindoli Estate. Kepala gudang dan wakil kepala gudang diduga terlibat dalam skema mengalihkan dan menjual pupuk milik perusahaan kepada Handoko (DPO). Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan surat jalan pupuk palsu dan surat laporan barang masuk ke dalam gudang PT Hindoli, sementara pupuk sebenarnya dijual kepada Handoko dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap fakta bahwa ini bukanlah kasus pertama. Aktivitas penyelewengan pupuk ini sebelumnya telah terjadi dua kali sebelum kasus ini terbongkar. Para pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari penjualan pupuk ilegal ini.

“Hasilnya para pelaku berbagi, sesuai peran masing-masing. Dari harga jual Rp55 ribu per sak itu saja, pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” ulas Harryo.

Kelima tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini. Dua oknum pegawai PT Hindoli, Dedi dan Candra, dikenakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatannya. Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Meski dua pelaku, yaitu Handoko dan Redi Irawan, masih dalam pengejaran, kasus ini telah mengungkap skema kompleks penyelewengan pupuk yang melibatkan beberapa oknum pegawai perusahaan.