Tiga Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Gadis Dibawah Umur Kerja di Muara Angke jadi ABK

Tersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang/ist
Tersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Polrestabes Palembang/ist

Usai sudah pelarian Bambang Gunawan alias Roy Marten (23), usai ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. 


Roy Marten dibekuk polisi dikarenakan melakukan pembunuhan terhadap gadis dibawah umur Yuliana (15) di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, 18 September 2021 silam.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/2) sore, Roy Marten mengaku selama buron di tinggal di Muara Angke dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pencari cumi-cumi.

“Tiga tahun buron Pak. Di Muara Angke, untuk menyambung hidup saya bekerja jadi ABK di kapal nelayan yang mencari cumi-cumi di laut Pak,” kata Roy Marten saat diwawancarai awak.

Roy Marten menjelaskan, dia tidak berniat membunuh korban Yuliana. Dimana, bermula ketika dia sedang menikmati minum keras (miras) di tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman–temannya.

“Korban dibonceng teman prianya melintas, sambil menggeber-geber motor Pak. Saya kesal, jadi pas dia putar balik dan lewat lagi saya tikam. Tetapi yang pria mengelak, lalu terkena korban,” ungkap Roy Marten.

Setelah kejadian tersebut, masih dikatakan Roy Marten, dia melarikan diri ke arah Sungai Musi dan berenang menyebrang ke arah Tanggo Buntung. Lalu bekerja mencari barang rongsokan untuk dijual.

“Seminggu cari barang rongsokan, dapat uang Rp150 ribu untuk ongkos. Saya berangkat ke Prabumulih, kemudian ke Muaraenim dan Lahat. Setelah itu langsung ke Jakarta Pak,” kata dia tertunduk lesu.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku Bambang telah merupakan buronan yang telah dicari.

“Kami lakukan penyelidikan secara marathon, hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Bambang. Dua hari yang kita lakukan penangkapan di Muara Angke, Jakarta Utara,” kata dia.

Harryo menjelaskan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah perampokan atau pemalakan. Bermula ketika pelaku Bambang bersama pelaku Alex sudah ditangkap dan ditahan sedang minum miras jenis tuak.

“Melintas muda-mudi, korban dibonceng temannya Wahyu. Saat melintas, kedua pelaku menghadang. Namun Wahyu tidak berhenti dan menghindari hadangan kedua pelaku,” katanya.

Masih dikatakan oleh Harryo, secara spontan pelaku Bambang melayangkan tikaman ke arah korban hingga tepat mengenai bagian vital di bawah leher. Seketika, Yuliana meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Tersangka Alex (tertangkap) dan Bambang kita kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 Ayat 3 No 34 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkasnya.