Ringkus Dua Bandar Narkoba, Polisi Sita 14 Paket Sabu

Anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu/ist
Anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu/ist

Anggota Unit IV Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.


Keduanya adalah Darwin Darmansyah (36) dan Hendra Saputrawan (34) warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.

Mereka berdua diringkus di rumah milik Darwin yang beralamat di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I Palembang, Rabu (29/11) sore.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pengedar narkoba.

Penangkapan itu, lanjut Mario, menindaklanjuti laporan warga yang mengatakan di rumah milik D sering terjadi transaksi narkoba.

“Kemudian, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan, akurat anggota kita langsung menggerebek rumah D,” kata Mario, Minggu (3/12).

Masih dikatakan Mario, ketika rumah D digeledah, anggotanya menemukan 14 paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Mario.

“Mereka berdua juga mengakui barang haram tersebut milik mereka dan saat ini masih kita kembangkan dari mana sabu tersebut berasal,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.