Enam Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Patroli di Jalinteng OKU

Enam kendaraan roda empat angkutan barang yang melintas di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), terjaring dalam giat patroli rutin dalan rangka menciptakan Keamanan, Keselammatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) oleh personel Satlantas Polres OKU.


Keenam kendaraan tersebut terdiri dari tiga unit truk angkutan barang, dua unit angkutan batubara, dan satu unit mobil box barang.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti melalui Kanit Turjawali, Aiptu Andi Hendrianto, membenarkan adanya enam unit kendaraan angkutan barang yang kedapatan melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Semua angkutan tersebut bukan over demensi, hanya kelebihan tonase dan tidak banyak,” kata Aiptu Andi Hendrianto, Jumat (4/8).

Untuk kelengkapan keenam kendaraan tersebut, kata Kanit Turjawali, semuanya lengkap dan hanya over load.

 “Semua suratnya lengkap, mulai dari SIM, STNK sampai buku KIR, semuanya masih berlaku,” ujarmya.

Meski demikian, tegas Aiptu Andi, pihaknya tetap memberikan sanksi berupa tilang terhadap keenam angkutan barang tersebut.

“Kita imbau kepada seluruh kendaraan khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, kita rutin setiap hari akan melakukan giat patroli untuk mencegah fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.