Maling di Palembang Kepergok Sembunyi Dalam Lemari

Tersangka saat ditangkap Polsek SU II Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polsek SU II Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

M Murdiansyah, 35, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. Lantaran, melakukan aksi pencurian di rumah Sefti, 25, yang tak lain tetangga korban.


Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (22/8). Dimana, saat itu korban sedang tertidur dan pelaku pun masuk ke rumah korban. Kemudian, korban terbangun dan mendapati suara di dalam lemarinya. Korban yang curiga langsung membuka pintu lemarinya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam lemari kamarnya tersebut.

"Pelaku ini panik dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto, Senin (27/9).

Dalam penganiayaan tersebut, pelaku sempat mencengkram kedua tangan dan menarik rambut korban. Hingga, korban berteriak meminta tolong dan pelaku pun langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku ini diancam dijerat pasal 351 KUHP. "Saat ini, pelaku sudah berhasil kami tangkap," tutupnya.

Sementara itu, tersangka M Murdiansyah mengakui perbuatannya yang hendak mencuri di rumah korban yang tak lain tetangganya sendiri. Namun, dia belum sempat mengambil barang korban lantaran diketahui oleh korban. "Rencananya kalo ada barang curian saya akan jual untuk ongkos berangkat kerja," pungkasnya.