M Murdiansyah, 35, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. Lantaran, melakukan aksi pencurian di rumah Sefti, 25, yang tak lain tetangga korban.
- Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka dalam 3 Pekan, Kasus Narkotika Mendominasi
- Digerebek Polisi, Maling Motor Nekat Sembunyi di Sumur dan Plafon
- Polda Sumsel Musnahkan 1.100 Gram Sabu dan 14.206 Butir Ekstasi Asal Malaysia
Baca Juga
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (22/8). Dimana, saat itu korban sedang tertidur dan pelaku pun masuk ke rumah korban. Kemudian, korban terbangun dan mendapati suara di dalam lemarinya. Korban yang curiga langsung membuka pintu lemarinya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam lemari kamarnya tersebut.
"Pelaku ini panik dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto, Senin (27/9).
Dalam penganiayaan tersebut, pelaku sempat mencengkram kedua tangan dan menarik rambut korban. Hingga, korban berteriak meminta tolong dan pelaku pun langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku ini diancam dijerat pasal 351 KUHP. "Saat ini, pelaku sudah berhasil kami tangkap," tutupnya.
Sementara itu, tersangka M Murdiansyah mengakui perbuatannya yang hendak mencuri di rumah korban yang tak lain tetangganya sendiri. Namun, dia belum sempat mengambil barang korban lantaran diketahui oleh korban. "Rencananya kalo ada barang curian saya akan jual untuk ongkos berangkat kerja," pungkasnya.
- Polda Lampung Kembali Ringkus Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Amankan 38 Kilogram Sabu
- Ajukan Pembukaan Blokir Rekening, Kuasa Hukum Juarsah: Itu untuk Nafkah Anak Istri
- Dugaan Selingkuh dan KDRT, Istri Pejabat Bappeda Lahat Surati Kemenpan-RB hingga Istana