Lonjakan Penumpang Kereta Api di Stasiun KA Muara Enim Meningkat, Ini Tujuannya

Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Sukarman/Foto: PSSI
Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Sukarman/Foto: PSSI

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 jumlah penumpang kereta api yang naik dari Muara Enim dengan tujuan Lubuk Linggau dan Kertapapati (Palembang) alami peningkatan


Berdasarkan jadwal keberangkatan, kereta api dari Palembang  datang pukul 11.00 Wib sementara dari Lubuklinggau tiba pukul 14.00 WIB, setiap harinya.

Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Sukarman mengatakan bahwa peningkatan penumpang Kereta Api (KA) mengalami lonjakan sekitar 30 persen sejak Natal, peningkatan jumlah penumpang diprediksi akan terus meningkat hingga tahun baru.

Untuk Muara Enim sendiri, kata Sukarman, tujuan Kertapati 90 hingga 100 orang tiap harinya sementara tujuan Lubuk Linggau sekitar 50 orang, sampai hari ini pelayanan di stasiun KAI Muara Enim masih dalam kategori stabil.

Sukarman menginformasikan, untuk pembelian tiket saat ini sudah bisa diakses secara online, sehingga para calon penumpang bisa melakukan transaksi jarak jauh, ini tentunya lebih mempermudah pemesanan, sehingga sebagai stasiun transit tujuan, penjualan tiket di stasiun KAI relatif tidak menentu terkadang habis.

"Kereta Api Bukit serelo tujuan Muara Enim - Kertapati sampai tanggal 2 Januari 20023 mendatang sudah habis, sedang Muara Enim - Lubuk Linggau tanggal 30 Desember 2022 sudah habis juga terjual," terangnya, Selasa (27/12).

Kemudian, Kata Sukarman, untuk tiket yang masih banyak tersedia ini Kereta Api Sindang Marga, baik bisnis atau eksekutif, keduanya masih tersedia hingga Januari 2023 mendatang.

Stasiun KA Muara Enim ini, lanjutnya, terkadang kehabisan tiket karen calon penumpang sudah memesan dari stasiun pemberangkatan awal. "Intinya pemesanan tiket sudah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, melalui aplikasi online seperti KAI Access dan aplikasi lainnya, begitu juga metode pembayaran bisa ketempat-tempat yang sudah ada kerjasamanya," ujar Sukarman.

Disinggung mengenai kebijakan pemerintah yang berencana untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dirinya mengaku belum mendapatkan intruksi ataupun pengarahan dari pusat mengenai hal tersebut, jadi standar penumpang kereta api masih sama dengan sebelumnya terkait pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dikatakan Sukarman, untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (Booster), WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Sementara Usia 16 -12 tahun, kata dia, wajib vaksin kedua, WNA dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak atau belum vaksin harus ada keterangan dari puskesmas atau pusat pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu dan didampingi orang tua.

"Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, WNA dari perjalanan luar negeri negeri tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah," pungkasnya.