Kejari Muara Enim Tangani 600 Perkara Pidum Sepanjang 2022, Kasus Oknum Polisi Bakar Pacar Paling Menonjol

Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar. (Noviansyah/Rmolsumsel.id).
Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar. (Noviansyah/Rmolsumsel.id).

Kejaksaan Negeri Muara Enim menangani 600 perkara Pidana umum sepanjang 2022. Dari jumlah itu, perkara narkoba dan pencurian paling banyak ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kepala Kejaksaan Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan, selain Pidana umum, sepanjang 2022 juga pihaknya melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 6 perkara yakni perkara pencurian dan penganiayaan. 

Adapun perkara yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2022 yaitu perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi dengan cara membakar pacarnya yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bakar. 

Atas perkara itu, JPU Kejari Muara Enim secara tegas menuntut pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai dalam perbuatan yang dilakukan sangat dzolim. 

"Kasus itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Atas putusan tersebut kami melakukan banding putusan di Pengadilan Tinggi, namun tetap menguatkan putusan yang sama 20 tahun dan kemudian atas putusan tersebut kami JPU mangajukan Kasasi ke MA dengan tuntutan yang sama yaitu seumur hidup," tandas dia.