Pemerintah RI telah menyita dan memusnahkan sebanyak 638 bal baju impor bekas ilegal dari Pasar Senen, Jakarta, hingga Pasar Gedebage, Bandung dalam operasi yang dilakukan selama lima hari.
- Izin Lingkungan Penimbunan Rawa Kramasan di Gugat Ke PTUN Palembang
- Mencari Keadilan, Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat Berangkat ke Jakarta Temui Hotman Paris
- Residivis Bertato Menangis Ditangkap Polisi, Sudah Empat Tahun Buron Curi Motor di Wisata Air Terjun Musi Rawas
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Kamis (26/10), dengan mengatakan operasi itu dilakukan pada 10 Oktober hingga 15 Oktober 2023 oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta Bareskrim Polri.
"Operasi ini merespons arahan dari keputusan sidang kabinet, Bapak Presiden (memerintahkan) untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil dan produk tekstil (TPT)," ujarnya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang.
Sri merinci bahwa bahwa penindakan 638 bal pakaian bekas ini berhasil mengangkut 2 truk dengan lebih 113 bal dari Pasar Senen, sementara dari Pasar Gedebage Bandung ada 221 bal, dan lokasi pasar lain di Jakarta sebanyak 200 bal tambahan.
Laporan itu disampaikan Sri Mulyani setelah ia secara simbolis memusnahkan sejumlah barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Dalam pemusnahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp40 miliar.
Sementara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan tersebut hampir mendekati Rp50 miliar, dengan barang yg dimusnahkan antara lain baju, elektronik, sepeda, hingga mainan anak.
- 700 Ton Gula Disita Kejagung
- Rumah dan Mobil Mantan Pejabat Sekwan PALI Disita, Kejari: Tersangka Tidak Kooperatif