Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sekitar 700 ton bahan pangan gula dalam perkara impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023 di Dumai, Riau.
- Mujahid 212 Apresiasi Langkah Cepat Polri Tahan Enam Pegawai Holywings
- Kesal Dikasih Uang Tips Rp 20.000, Serang Speedboat Sungai Musi Babak Belur Dipukuli Dua Calo hingga Patah Gigi
- Pelaku Bobol Rumah Guru di Pagar Alam Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Baca Juga
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
Penyidik juga menyita dua bidang tanah milik PT. SMIP dan Harry Hartono dengan luas 33.616 m2 di Kota Dumai, uang tunai Rp200 juta, tiga unit truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan RD (Direktur PT SMIP) sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta dan pemerintahan.
- Tom Lembong Didakwa Memperkaya Orang Lain Lewat Impor Gula, Negara Rugi Rp515,4 M
- Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong
- Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Thomas Lembong di Kasus Impor Gula