Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Tetapkan Operator Excavator jadi Tersangka

Nur Efendi saat dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sangat Desa, Senin (11/10) lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Nur Efendi saat dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sangat Desa, Senin (11/10) lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Musi Banyuasin menetapkan Nur Efendi (46), operator excavator sebagai tersangka meledaknya tiga sumur ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (11/10) lalu. 


"Pelaku ini saat kejadian sedang melakukan penutupan sumur minyak ilegal menggunakan excavator. Saat itu, api muncul dari knalpot excavator yang langsung menyambar gas yang bercampur lumpur yang keluar dari dalam sumur," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis (14/10). 

Lebih lanjut dia mengatakan, sambaran api itu membuat ledakan yang berujung terbakarnya tiga sumur ilegal. "Saat kebakaran, pelaku berusaha menyelamatkan diri, meski harus mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telinga," kata Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin. 

Pelaku sendiri, sambung dia, menjalani pengobatan di Puskesmas terdekat, selanjutnya bersembunyi di rumah kerabat yang berada di Kota Palembang. "Pelaku ini terlebih dahulu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang, selanjutnya diserahkan ke kita," ucap dia. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 52 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Meskipun begitu, hingga saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik excavator, pemilik lahan hingga pemodal, tidak tmenutup kemungkinan ada pelaku lain," tegas dia. 

Sementara, pelaku Nur Efendi, mengatakan, sebelum kejadian dirinya melakukan pengerukan tanah untuk menutup sumur minyak yang mengeluarkan gas dan lumpur. Dengan harapan gas dan lumpur tersebut tersumbat. 

"Tiba-tiba ada percikan api dari knalpot excavator, langsung menyambar gas yang keluar, jadi langsung terbakar," ucap dia. 

Dikatakan Nur, dirinya diperintah oleh IR untuk menutup lubang sumur minyak. "Kalau soal bayaran saya tidak menentukan, tidak pasang tarif. Diminta tutup lubang sumur yang mengeluarkan gas dan lumpur," tandas dia.