Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau jelang Natal telah mengusulkan lima nara pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi.
- Massa Desak Pj Bupati Banyuasin Copot Kepala Desa Sejagung
- Penyakit Ngorok Serang Kerbau di Empat Wilayah, DKPP Sumsel Siapkan 10.000 Dosis Vaksin Septicaemia Epizootice
- BNNK Muara Enim Intensifkan Upaya Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pertambangan
Baca Juga
Itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara kepada wartawan saat hadir dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau.
"Kalau remisi Natal ada lima orang kita usulkan" kata Ika Prihadi Nusantara.
Menururnya, ke lima orang napi tersebut masih diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dan saat ini masih dalam proses.
"Masih diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sekarang masih dalam proses. Kelima napi tersebut berkelakuan baik,” ujarnya.
Ika Prihadi mengaku optimis dengan usulan remisi tersebut diterima. Dan pada pada tanggal 25 Desember 2022 nanti, kelima napi tersebut akan benar-benar mendapat remisi. “Insya Allah apa yang kita usulkan sesuai prosedur," timpalnya.
Sehingga ditambahkannya, tidak ada hambatan. "Nanti tanggal 25 Desember nanti, kelima napi ini akan mendapat remisi karena itu ada hak mereka,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ini kondisi Lapas kelas IIA Lubuklinggau sudah sangat padat. Bahkan menurutnya, jumlah napi sudah dua kali lipat dari jumlah seharusnya.
“Kapasitas Lapas seharusnya 490 orang sekarang diisi 1.200 artinya terjadi kenaikan dua kali lipat. Makanya remisi bisa menjadi salah satu solusi untuk bisa mengurangi beban kapasitas,” pungkasnya.
- Baru Diperbaiki Tahun Lalu, Jalan di Banyuasin Sudah Rusak Parah
- Hibah Rp37 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejari OKU Tuai Kritik
- Polres OKU Mutasi Sejumlah Pejabat Teras, Ini Daftarnya