Lantak ! Barang Bukti Rp 198 Ribu, Tebuang Empat Tahun

Polres Sumedang mengamankan dua orang pelaku tindak pidana judi togel jenis Hong Kong di Kecamatan Ujungjaya, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (19/7) malam.


Kedua tersangka yakni Usman Somantri (40) yang merupakan pengecer judi togel, dan Cucu Sumarno alias Cimot (37) sebagai bandar.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan judi togel ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami amankan tersangka berinisial US setelah dilakukan pengembangan kami amankan pula tersangka CS,” katanya.

Usman ditangkap di rumahnya di Dusun Ujungjaya RT 03 RW 09 Desa Ujungjaya. Sementara Cimot juga ditangkap di rumahnya di Dusun Tegalwangon RT 02 RW 01 Desa Palabuan Kecamatan Ujungjaya.

“Kami langsung tindaklanjuti laporan masyarakat, dan para tersangka berhasil kami amankan secara terpisah,” tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah buku rekap pasangan nomor, alat tulis, dan uang tunai sebesar Rp 198.000. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10, subsider Pasal 303 bis KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya judi togel segera laporkan kepada kami. Ini komitmen Polres Sumedang memberantas praktik perjudian,” katanya.