Lakukan Pungli Truk Batubara, 7 Anggota LSM Pusaka Gumay Enim Divonis Penjara 1 Bulan

Tujuh Anggota LSM pusaka divonis penjara satu bulan setelah terbukti melakukan pungli terhadap sopir truk batubara. (dok. Polres Muara Enim)
Tujuh Anggota LSM pusaka divonis penjara satu bulan setelah terbukti melakukan pungli terhadap sopir truk batubara. (dok. Polres Muara Enim)

Pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, pekan lalu divonis kurungan selama satu bulan.


Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (8/8) lalu. Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

Dikatakannya, berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Joni Mauluddin, terdapat tujuh terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana ada 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari. 

Tujuh terdakwa tersebut yakni Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim. 

Semula delapan orang diamankan saat penangkapan. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut. 

Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan ke tujuh terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana pungli serta pengemisan dan menjatuhi hukuman penjara selama satu bulan karena melanggar pasal 504 dan 505 KUHP tentang pengemisan.

“Memerintahkan agar ke tujuh terdakwa untuk segera ditahan di Rutan/lapas klas 2B Muara Enim

 Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, - dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan dan Membebani terdakwa utk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,”kata Joni membacakan Vonis.

Selain barang bukti uang sebesar Rp169.000, ada beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apill ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara / Mitra Lembaga.

"Dalam perkara kasus pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim," bebernya.

Diberitakan sebelumnya,Sebanyak delapan orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Muara Enim lantaran telah memalak mobil truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Adapun Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama,Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).

Kedelapan pelaku ini mengaku sebagai anggota LSM Pusaka Gumay. Dengan mendirikan pos kontrol batubara.

"Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Sabtu (5/8).