Pemkab Banyuasin Tindak Tegas Oknum Kepsek Pungli Wali Murid

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten Banyuasin tak segan menindak tegas oknum kepala sekolah (kepsek) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Sanksi tegas berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada para pelanggar.


"Kita berikan sanksi tegas, berupa pemecatan sebagai kepala sekolah," kata Erwin Ibrahim, Sekretaris Daerah Banyuasin, Minggu (30/6).

Penegasan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum kepsek yang berani memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

"Itu sebagai efek jera, biar yang lain tidak mengikuti hal tersebut," ujar Erwin.

Meskipun demikian, pemberian sanksi tegas tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melalui proses pemeriksaan dan investigasi.

"Ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Erwin menegaskan bahwa pungutan liar oleh oknum kepsek sangat memberatkan, terutama bagi wali murid yang kurang mampu.

Terkait dugaan pungli di SMP N 5 Talang Kelapa, Erwin mengungkapkan bahwa kepala sekolahnya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang itu," terangnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin terkait dugaan pungli sebesar Rp 200 ribu per siswa di SMP N 5 Talang Kelapa.

"Kita akan panggil kadisdik, kepala sekolah, pihak komite dan pihak terkait lainnya," kata Tismon, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banyuasin.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan pungli tersebut, yang kabarnya digunakan untuk perbaikan jalan menuju SMP N 5 Talang Kelapa.