Aksi pemalakan dua kakak adik di Palembang akhirnya berhasil dihentikan oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Kakak adik ini yaitu, Dedek Marpindus (24) dan adiknya RS (17) warga Jalan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.
- Napi Pengedar Narkoba Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejari Muba Ajukan Banding
- Maling Motor Berkeliaran, Warga Ilir Timur I Palembang Resah
- Istri Alex Noerdin Dicecar KPK Soal Uang Rp1,5 Miliar yang Diamankan saat OTT Dodi Reza
Baca Juga
Keduanya ditangkap ditempat terpisah, tersangka Dedek diciduk saat nongkrong di depan Toko Subur Jalan Parameswara. Sedangkan adiknya diamankan di rumah, Minggu (17/7).
Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah menjelaskan, aksi pemalakan disertai pecah kaca yang dilakukan kedua tersangka terjadi, Kamis (7/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Korbannya seorang sopir truk, Singgih Prayudi (35), warga asal Banyumas Jateng. Korban bersama kernetnya, Asep Wahyu dari Jateng hendak mengirim buah salak ke Medan,” kata Roy, Senin (18/7).
Saat di TKP, korban berhenti karena menunggu lampu merah. Tiba-tiba didatangi dua pelaku dan langsung meminta uang Rp100 ribu kepada korban tapi tidak diberi. Lalu kedua pelaku pergi dengan wajah kesal.
“Tapi tidak lama kemudian kedua pelaku datang lagi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan meminta kembali uang Rp100 ribu kepada korban sambil menggedor-gedor kaca mobil,” jelasnya.
Namun, korban kembali menolak sehingga membuat pelaku RS kesal dan melempar kaca truk yang dikendarai korban dengan batu tapi tidak sampai pecah.
“Tersangka Dedek melihat kernet truk merekam pakai ponsel, sehingga dirinya kesal dan langsung mengayunkan serta melemparkan parang ke kaca kiri truk sampai pecah,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban dan kernetnya mengalami luka gores akibat terkena pecahan kaca. Kemudian melapor ke Polsek IB I.
“Selain kedua pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang berukuran 100 cm, dan serpihan kaca mobil truk. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Roy.
Sementara itu, tersangka Dedek mengakui perbuatannya tersebut. “Waktu itu di lampu merah sedang macet, dan saya melihat adik saya direkam oleh kernet truk itu. Makanya saya mengambil parang dan langsung memukul kaca mobil tersebut," pungkasnya.
- Suara Ledakan dan Kepulan Asap Terjadi di RS Siloam, Seluruh Pasien Dievakuasi
- Lari dari Amukan Massa, Dua Perampok Sadis Nekat Menyamar Jadi Cewek dan Sandera Korban
- Viral Aksi Penusukan di Mall Palembang, Ini Penyebabnya