Tiga Sindikat Narkotika Lolos dari Jerat Hukuman Mati

Tiga kurir sabu dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang/repro
Tiga kurir sabu dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang/repro

Tiga sindikat narkotika jenis sabu lolos dari jerat hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi pidana penjara seumur hidup kepada, Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar yang diketahui kurir sabu lintas provinsi.


Dalam persidangan yang digelar, Senin (18/7) majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam amar putusannya, majelis menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. "Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan.

Sebelumnya, dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. Usai mendengarkan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi SH menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang Triasa Aulia SH mengatakan, bahwa kliennya menyatakan banding. "Iya klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Triasa.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap dirumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.