Lahan Digunakan Bangun Tol Indralaya-Muara Enim, PTPN I Regional 7 Terima Uang Ganti Rugi Rp64 Miliar 

(kiri-kanan) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun. (eko prasetyo/rmolsumsel.id)
(kiri-kanan) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun. (eko prasetyo/rmolsumsel.id)

Setelah tertunda selama empat tahun, PTPN I Regional 7 akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp64,994 miliar untuk lahan seluas 69 hektare yang digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim. 


Penyerahan uang konsinyasi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, kepada Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi.

Guntoro Eka Sekti menjelaskan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan hasil dari penyelesaian administrasi yang sempat tertunda, terutama terkait status lahan yang sebelumnya menjadi agunan. Setelah permasalahan tersebut terselesaikan pada tahun 2023, lahan tersebut dapat sepenuhnya dimiliki oleh PTPN I Regional 7 dan uang ganti rugi pun diserahkan.

Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, menyatakan rasa leganya atas terselesaikannya persoalan ini, yang telah lama tertunda akibat sejumlah kendala administrasi. Ia juga menekankan komitmen PTPN I Regional 7 dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya infrastruktur jalan tol di Sumatera Selatan.

"Sejak awal, kami telah mendukung pembangunan infrastruktur nasional, termasuk dengan melepaskan lahan di Musilandas untuk Tol Kapal Betung dan sekarang untuk Tol Indralaya-Muara Enim. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk kemaslahatan rakyat dan kepentingan negara," ujar Tuhu Bangun.

Penyerahan uang ganti rugi ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara yang mengakhiri semua kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak. SEVP Business Support PTPN I Regional 7, Bambang Agustian, menyatakan bahwa penandatanganan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta memungkinkan PTPN I Regional 7 untuk segera mengelola asetnya sesuai dengan rencana kerja perusahaan.

Dengan selesainya proses ini, PTPN I Regional 7 akan segera melakukan revisi terhadap daftar aset yang dimiliki serta melakukan konsolidasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pemanfaatan lahan tersebut di masa mendatang.

"Kami berharap, dengan terselesaikannya semua kendala, pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," tutup Bambang Agustian.