Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 23 kg sabu, Febry Fadly menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (13/6).
- Organisasi HAM Global Komentari Putusan Bebas Haris-Fatia: Setop Kriminalisasi Aktivis
- Bongkar 13 Kasus Pinjol Ilegal, Polri Tetapkan 57 Tersangka
- Ini Pesan Dewas Untuk Semua Insan KPK, Tolong Diperhatikan
Baca Juga
Febry dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Pledoi disampaikan oleh kuasa hukum Febry, Jasmadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Budiman Sitorus SH MH dan didampingi hakim anggota Subur Eko Prasetyo serta Fery Siregar, bersama JPU Ki Agus Anwar SH MH.
"Melalui pledoi ini, kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya (Ex Aequo et Bono)," kata Jasmadi.
Dia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pasal 131 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam menjatuhkan hukuman. Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Menurut dakwaan JPU, Febry Fadly alias Lee, dihubungi oleh Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas Guanyinwang ke depan Apotek K-24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto. Febry dijanjikan upah sebesar Rp 48 juta.
Ketika Febry tiba di lokasi dengan mobil Suzuki Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, mobil yang membawa narkotika langsung pergi.
Saat Febry hendak menyalakan mobil, polisi berpakaian preman melakukan penyergapan dan menemukan kotak kardus coklat berisi 24 bungkus narkotika di bagasi belakang mobil. Febry dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pasutri Gasak Motor di Parkiran Mushalah Saat Orang Sedang Shalat Tarawih
- PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, 12 Warga Minta Keadilan
- Pemilik Travel Umroh Lovina Keluar dari Grup Whatsapp, Jemaah Gagal Berangkat Makin Kecewa