PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, 12 Warga Minta Keadilan

PN Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan dengan Perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG, atas objek tanah di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
PN Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan dengan Perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG, atas objek tanah di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan untuk perkara nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG pada Jumat (3/1), yang melibatkan sengketa tanah di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. 


Dalam perkara ini, 12 warga sebagai penggugat menuntut keadilan atas hak kepemilikan tanah mereka.

Sebanyak 12 warga yang tergabung dalam gugatan ini antara lain Susiriani, Syamsuddin, Nuraliyan, Ahmad Robani, Enny Indra Wati, Mardiana, Suprapto, Yahya, Aijal Tanjung, Linda Geni, Tarmudi, dan Asep Supiadi. 

Pihak tergugat meliputi Aminullah (tergugat I), Anita (tergugat II), M Nuh alias Nunung (tergugat III), Lusy Deviantara (tergugat IV), serta BPN Kota Palembang sebagai turut tergugat I, Camat Kalidoni Palembang sebagai turut tergugat II, dan Lurah Kalidoni Palembang sebagai turut tergugat III.

Majelis Hakim Anggota Harun Yulianto memimpin sidang lapangan untuk memeriksa langsung lokasi objek sengketa. 

"Kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa," ungkap Harun. 

Meski demikian, Camat Kalidoni tidak hadir meskipun sudah beberapa kali dipanggil, dan Majelis Hakim menganggap Camat tidak menggunakan haknya sebagai turut tergugat.

Rijen Kadin Hasibuan, kuasa hukum para penggugat, menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam sengketa ini terkait dengan sertifikat tanah. Sertifikat yang sebelumnya terdaftar dengan nomor 1228 yang berada di Kelurahan Sri Mulya tiba-tiba divalidasi menjadi sertifikat 7150 di Kelurahan Kalidoni. 

"Ini sangat dipertanyakan, mengapa validasi baru dilakukan pada tahun 2023 dan apakah sah perubahan lokasi objek tersebut," kata Rijen.

Salah satu warga penggugat, Romi, mengungkapkan perasaan kecewa dan berharap agar pemerintah dan majelis hakim memberikan keadilan bagi mereka. "Kami minta tolong, terutama kepada Pak Prabowo, untuk membantu kami karena tanah ini adalah rumah satu-satunya tempat kami berlindung," ujarnya dengan haru.

Feryandi, Ketua Investigasi Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, juga hadir memberikan dukungan kepada warga. 

"Kami minta agar Presiden Prabowo dan Menteri terkait turun ke Sumatera Selatan, terutama di Palembang, untuk melihat mafia tanah yang hidup subur di sini," tegas Feryandi. 

Ia menekankan pentingnya pengadilan untuk berpihak pada masyarakat dan memberikan keputusan yang adil tanpa terpengaruh oleh mafia tanah atau pejabat yang memiliki kepentingan.