Diumumkan Langsung Ketua KPK, Azis Syamsuddin Resmi Tersangka Korupsi di Lampung Tengah

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan  status tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (memakai rompi oranye), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9). (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan  status tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (memakai rompi oranye), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9). (Ist/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).


Firli menjelaskan, KPK melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Tentu pemanggilan ini adalah dengan prinsip memenuhi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Firli. 

Lebih lanjut Firli menerangkan, KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun keterangan para pihak, tentang dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, maka KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dari kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat malam (24/9) untuk memberikan keterangan. 

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan," terang Firli.

Karena itu, Firli menyampaikan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Azis Syamsuddin setelah diamankan penyidik dan melalui serangkaian tes Covid-19, karena Azis mengklaim dirinya sempat kontak erat dengan kasus positif.

"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK, kita dan rekan-rekan jurnalis melihat dan mengikuti apa yang tadi siang sampai pagi hari ini, saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli.

"Dalam perkara ini tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," tutur Firli.