Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Tetap Apresiasi Majelis Hakim

Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, meski putusan tersebut di bawah tuntutan JPU sebelumnya.


"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/2).

Menurut Ali, pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil alih analisa tuntutan JPU sebelumnya.

Meski demikian, saat ini tim JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud.

Sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan saksi Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.