Kronologi Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (ist/net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (ist/net)

Seorang mantan anggota Brigadir Mobil (Brimob) di Sumatera Selatan, berinisial TGR (30), warga Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi pengedar sabu, Selasa (9/8/2022) siang.


Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (9/8/2022).

Kasat Res Narkoba AKP Rudin Suprianto membenarkan pelaku yang ditangkap merupakan mantan anggota Polri. 

"Mantan anggota Brimob Lubuklinggau," kata Rudin.

Rudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Makmur diduga sering melakukan penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Hasil informasi tersebut benar adanya," ungkapnya.

Mengetahui itu, sambungnya, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di rumah tersebut didapati tersangka beserta dua temannya. 

Ketiganya mencoba melarikan diri lewat pintu belakang ke areal persawahan yang berada di belakang rumah.

"Tersangka berhasil dikejar dan ditangkap oleh anggota opsnal, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 2,72 gram di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka. 

Bukan itu saja, juga ditemukan timbangan digital hitam, alat hisab sabu, 1 bal plastik klip transparan, dan 4 korek api gas di lantai rumah tersebut.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.