Kronologi Seorang Perempuan Diancam Dibunuh Tetangganya, Berawal Pindahkan Motor

Potongan video saat terlapor Uju memarahi pelapor sambil membawa parang/repro.
Potongan video saat terlapor Uju memarahi pelapor sambil membawa parang/repro.

Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Maryana Novai Sari, diancam akan dibunuh oleh tetangganya bernama Uju dengan mengunakan senjata tajam.


Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu (23/7/2022).

Maryana mengatakan, pengancaman yang dialaminya berawal saat ia hendak keluar lorong. Namun, terhalang motor milik tetanngganya.

"Saya jalan mau keluar lorong, tapi ada motor keluarga terlapor yang menghalangi jalan. Jadi saya minta tolong dengan salah satu keluarga terlapor untuk memindahkan motor itu,” kata Maryana, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu.

Namun, sambungnya, saat itu keluarga terlapor tidak ada yang merespons permintaannya hingga ia berinisiatif untuk mendatangi rumah tetangganya tersebut.

Saat itu, kata Maryana, keluarga terlapor memintanya untuk memindahkan sendiri motornya.

"Setelah motor saya pindahkan, mereka marah sambil mengatakan agar saya jangan lewat di jalan itu lagi. Saya jawab, memang ini jalan keluargamu," ungkapnya.

Setelah itu, ia pulang ke rumah dan tidak lama kemudian terlapor datang bersama tiga keluarganya sambil membawa parang.

"Mereka menemui saya sambil marah-marah dan mengancam akan membunuh saya. Karena saya takut, makanya saya melapor ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dri korban tentang tidak pidana pengancaman tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan UU Nomor 1 Tahin 1946 tentang KUHP Pasal 336,” kata Tri