Krisis Gas 3 Kg di Pagar Alam, Warga Terpaksa Beli dengan Harga Tinggi

Antrian Warga Kota Pagar Alam Yang Ingin Mendaptakan Gas Subdisi 3 Kg di Salah Satu Pangkalan/ist
Antrian Warga Kota Pagar Alam Yang Ingin Mendaptakan Gas Subdisi 3 Kg di Salah Satu Pangkalan/ist

Kelangkaan dan kenaikan harga gas subsidi 3 kilogram di Kota Pagar Alam semakin parah. Warga terpaksa mengantri panjang di berbagai pangkalan gas yang masih menyediakan stok. Antrian yang panjang bahkan memicu desak-desakan karena khawatir tidak kebagian.


Pantauan di salah satu pangkalan gas di Kecamatan Pagar Alam Utara pada Senin (30/9), menunjukkan ratusan warga berdesakan menunggu truk pengangkut gas elpiji tiba. Sejumlah warga mengaku telah menunggu hingga setengah jam demi mendapatkan satu tabung gas untuk kebutuhan memasak.

“Saya sudah menunggu setengah jam, mudah-mudahan bisa kebagian karena antrian sangat panjang,” ungkap Wanti (40), salah satu warga yang ikut mengantri.

Warga terpaksa membeli gas subsidi di pangkalan dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Wanti mengeluhkan harga gas di pangkalan yang mencapai Rp 20 ribu per tabung, sementara di pengecer, harga bisa mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung, jika pun barang tersedia.

“Kami berharap pemerintah segera mengatasi masalah ini. Kelangkaan ini terus berulang dan membuat hidup semakin sulit,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, yang membawahi wilayah Pagar Alam, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menelusuri penyebab kelangkaan gas tersebut.

“YLKI akan segera ke Pagar Alam untuk mengetahui penyebab krisis ini,” ujar Sanderson melalui sambungan telepon.

Sanderson juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti Pertamina dan pemerintah daerah. Ia menilai belum ada tindakan tegas terhadap agen atau pangkalan gas yang melanggar aturan distribusi, meskipun kelangkaan terus terjadi.

“Sampai saat ini, belum ada agen atau pangkalan gas yang mendapatkan sanksi dari Pertamina. Kami menduga ada pembiaran terhadap masalah ini,” tegasnya.

Sanderson juga mengungkapkan bahwa gugatan perdata YLKI terkait harga HET gas subsidi masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam. Ia berharap agen atau pangkalan yang melanggar aturan akan dihukum, serta pihak penegak hukum dapat memproses pidana pelanggaran ini.

“Kami yakin akan memenangkan gugatan ini, dan agen atau pangkalan yang menyalahi aturan akan diminta mengganti kerugian masyarakat serta dihukum sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.