KPU Sumsel Sebut Ada 82.953 Pemilih DPTb di Pemilu 2024

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan adanya 82.953 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 


DPTb adalah pemilih yang awalnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kemudian mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma mengungkapkan, pendaftaran DPTb telah berlangsung dari tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024. Data tersebut mencatat sebanyak 82.953 pemilih yang melakukan pindah masuk dalam DPTb, tersebar di 26.725 TPS di 2.130 Kelurahan Desa, yang terletak dalam 241 Kecamatan di 17 Kabupaten/Kota di wilayah Sumsel.

"Dari data yang ada, mayoritas pemilih pindah masuk dalam kategori DPTb adalah petugas penyelenggara pemilu dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," ungkap Prahara Andri pada hari Selasa (13/2).

Meskipun DPTb telah ditetapkan, KPU tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau DPTb untuk menggunakan hak pilihnya. Warga yang telah memenuhi syarat memilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP mereka," jelas Prahara Andri.

Adapun waktu untuk menggunakan hak suara bagi pemilih DPK dibatasi hanya satu jam jelang berakhirnya masa pencoblosan di TPS, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada.

"Proses pencoblosan bagi pemilih DPK dilakukan pada rentang waktu pukul 12.00-13.00 WIB, dengan memperhatikan ketersediaan surat suara yang tersedia di TPS," tambahnya.