Korban Penggusuran PT Arun LNG Tagih Janji Pemerintah

Korban Pergusuran PT Arun LNG saat menjumpai Komisi I DPR Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Korban Pergusuran PT Arun LNG saat menjumpai Komisi I DPR Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (LSM Akbar), Muhammad Jubir, menagih janji pemerintah supaya menyelesaikan masalah warga yang tergusur akibat pendirian PT Arun LNG di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksemawe. Sejak 1974, persoalan itu belum terselesaikan.


"Sekitar 542 KK yang dijanjikan akan diberikan tanah dan perumahan. Tapi sampai sekarang belum kunjung selesai," kata Jubir kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Selasa (15/3)

Jubir menyebutkan, dulu pemerintah dan Pertamina pernah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan itu. Yakni, dengan konpensasi atau relokasi.  

Jika pemerintah ingin menyelesaikan secara relokasi, kata dia, seharusnya ditunjukkan lahannya. "Karena Pertamina sudah siap untuk membangun sarana dan prasarana perumahan. Sedangkan lahannya yang belum disiapkan oleh pemerintah," sebut dia.

Sebelumnya, kata Jubir, berdasarkan salinan Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974, lahan perumahan dan lahan pertanian yang dijanjikan lebih kurang dua hektare per-KK. Termasuk sarana prasarana dan perumahan.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Muhammad Yunus, mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Blang Lancang dan Rancong, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Jangan sampai, kata dia, masalah ini meninggalkan bekas kepada generasi selanjutnya.

“Kita juga akan duduk kembali bersama tim yang dibentuk gubernur. Di sana kita mencari solusi dan pola untuk mempercepat penyelesaian masalah masyarakat di Desa Blang Lancang dan Rancong," kata Yunus.

DPR Aceh, kata dia, miminta pemerintah pusat yang mengabaikan persoalan ini. “Dari tahun 1974 sampai sekarang 2022, pemerintah pusat mempersulit masalah ini,” sebut Yunus.

Menurut Yunus, sangat disayangkan sejak 1974 warga yang tergusur itu masih terlunta-lunta. “Pemerintah yang bagaimana ini, keadilan di mana, pemerintah pusat harus mendengar," ujar Yunus.