KPU: Selama Warga Tak Mengadu Namanya Dicatut, KTA yang Diterbitkan Parpol Legal

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Persoalan pencatutan nama warga dalam data keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) kembali diluruskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan hal tersebut dalam dalam acara Podcast Netgrit bertajuk "Partai Politik Layak dan Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024", yang digelar virtual pada Kamis (20/10).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, dalam tahap verifikasi administrasi yang digelar mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu sudah dilakukan pengecekan data keanggotaan 24 parpol yang lolos tahap pendaftaran.

Idham menuturkan, pada proses verifikasi administrasi itu KPU Kabupaten/Kota telah memeriksa dokumen persyaratan yang dilampirkan terkait keanggotaan, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP dan dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota.

Dalam hal memastikan data keanggotaan yang ada di Sipol tidak berasal dari pencatutan oleh parpol bersangkutan, Idham menyatakan bahwa KPU menyandingkan dengan laporan yang dimasukkan warga yang dicatut ke KPU.

"Mengenai KTA parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik, saya pikir ini persoalan delik aduan ya. Jadi selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada kami, maka kami asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal," ujar Idham.

Oleh karena itu, Idham menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ini KPU RI masih membuka kolom aduan masyarakat apabila ditemukan namanya dicatut oleh parpol yang kini sudah lolos tahap verifikasi administrasi.

"Jadi konteksnya delik aduan. Dan berkaitan dengan pengaduan masyarakat berkenaan dengan status keanggotaan parpol, kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung," demikian Idham.