Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Seluruh Gugatan AMIN di Tolak MK, Cawe-cawe hingga Intervensi Presiden Jokowi Tak Terbukti
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden
- Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Hari Ini
Baca Juga
Menurut Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Teman-teman KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Artinya apa? Dalam hukum ya semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu terbantahkan," kata BW.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada di bagian akhir.
"Dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil," ujar mantan Pimpinan KPK itu.
THN Amin pun berkesimpulan, KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil yang diajukan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang dibawa pada hari ini.
"Karena ahlinya semua soal IT saja. Padahal di bagian kami, IT ditaruh dibagian belakang," pungkasnya.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2