Tahapan verifikasi faktual (verfak) yang telah berjalan sejak 15 Oktober 2022 dipastikan tetap berjalan meski beberapa daerah terjadi bencana alam akibat cuaca ekstrem.
- Hore! Honor Petugas Pantarlih Bakal Cair, Ini Besarannya
- Gugatan Prima Diterima Bawaslu, KPU Diperintahkan Verifikasi Ulang Selama 10 Hari
- Siang Ini Gugatan Diputus Bawaslu, Partai Prima Optimis Menang
Baca Juga
"Sampai saat ini pelaksanaan verfak berjalan lancar dengan arti tidak ada gangguan yang berarti, walaupun di beberapa tempat terjadi banjir," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (28/10).
Koordinator Divisi Teknis Peyelenggaraan Pemilu ini mengurai, contoh konkret pelaksanaan verfak yang terdampak banjir terjadi di beberapa kabupaten/kota wilayah Provinsi Aceh.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, mohon mengalihkan orientasi verfak keanggotaan di tempat yang dipastikan tidak terkena banjir," sambungnya menjelaskan.
Di samping itu, Idham juga memastikan pelaksanaan verfak tidak akan mengubah jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI meski di tengah cuaca yang tidak menentu.
Sebab dia melihat, kerja-kerja verfak KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh sejumlah instansi pemerintah, sehingga bencana alam bisa segera tertanggulangi dan proses verfak tetap berjalan sesuai waktunya.
"Rekan-rekan (KPU Kabupaten/Kota) melakukan itu dan ternyata banjir cepat surut. Saya bilang tolong pantau situasinya, karena saya yakin berkaitan dengan situasi banjir juga sudah diantisipasi oleh mereka," tuturnya.
- Hore! Honor Petugas Pantarlih Bakal Cair, Ini Besarannya
- Gugatan Prima Diterima Bawaslu, KPU Diperintahkan Verifikasi Ulang Selama 10 Hari
- Siang Ini Gugatan Diputus Bawaslu, Partai Prima Optimis Menang