Pelajar di Sumsel Tertangkap Simpan Ganja 7 Kilogram, Ini Komentar Kadisdik Sumsel

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi. (eko prasetyo/rmolsumsel.id)
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi. (eko prasetyo/rmolsumsel.id)

Tertangkapnya salah seorang pelajar SMA di Sumsel yang menyimpan sebanyak 7 kilogram ganja mendapat perhatian tersendiri dari Dinas Pendidikan Sumsel. 


Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mengaku cukup prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pelajar tersebut sudah mencoreng nama baik sekolah maupun keluarganya sendiri. 

"Kita prihatin mendengarnya. Seharusnya tidak boleh terjadi kalau ada pengawasan ketat dari orang tuanya," kata Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10). Dia mengatakan, sekolah tidak bisa sepanjang waktu mengontrol perilaku siswa didik. Nah, disinilah peran dari orang tua dan lingkungan dalam mengarahkan siswa ke kegiatan positif. 

"Orang tua juga harus punya peran dalam mengawasi siswa didik. Selain itu, lingkungan dalam hal ini masyarakat juga punya peran mengingatkan pelajar jika melenceng atau berbuat tak benar. Misal, ketika ada pelajar yang merokok itu jangan dibiarkan. Diperingatkan dan suruh berhenti," terangnya. 

Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk meringkus bandar yang memperalat pelajar tersebut. "Harus diusut tuntas sehingga tidak ada lagi pelajar yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," ucapnya. 

Dijelaskan Riza, meskipun tersandung kasus hukum, pelajar tersebut nantinya tetap akan mendapat pendidikan yang layak. "Walaupun tidak dari institusinya saat ini. Namun, haknya untuk mendapat pendidikan akan tetap dipenuhi. Sebab, kami sudah bekerja sama dengan pihak Lapas untuk memberikan pendidikan kepada warga binaan," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan inisial AD (17) tertangkap saat menyimpan sebanyak 7 kilogram ganja.

Penangkapan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur, pada Selasa (25/10) kemarin.

Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, AD di tangkap di kawasan  Jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja di depan Universitas Baturaja (Unbara), OKU ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

Ketika ditangkap, petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat kos AD yang berada di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

“Disana didapati barang bukti berupa 8 bungkus ganja seberat 7 kilogram. Kemudian juga didapati setengah kilogram batang ganja,”kata Efri, Jumat (28/10).