KPU Muara Enim Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Tahapan kampanye Pemilu 2024 bakal dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 


Menghadapi kondisi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, di Aula KPU Muara Enim, Jumat (24/11). 

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pihak mulai dari kepolisian yang diwakili Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, Dandim 0404 Muara Enim yang diwakili Serti Yuswandi. Lalu, Kasat Intelkam Polres Muara Enim, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Anggota Komisioner KPI serta Perwakilan 18 partai Politik. 

Ketua KPU Muara Enim, Romeo Dony mengatakan, Kegiatan Rapat Koordinasi ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Tujuannya menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat demi terlaksananya pemilu yang aman dan damai. 

"Kegiatan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 , KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya," ujarnya.

Untuk penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU. KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait sebelum mengambil keputusan. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman mengatakan, pihaknya siap mengamankan kegiatan Kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas.

Diharapkan peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan Rencana Kegiatan Kampanye kepada Polres Muara Enim khususnya kepada Sat Intelkam agar dapat diakomodir untuk penerbitan STTP dan bertujuan Polres Muara Enim akan mengawal dan mengamankan pada saat pelaksanaan kampanye. 

"Nanti penetapan lokasi APK di titik pemasangan di wilayah Kecamatan akan disampaikan anggota PPK Kecamatan," tandasnya.