Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni

Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi. (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi. (ist/rmolsumsel.id)

Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. 


Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, Nasrun Umar dan Lia Anggraini (HNU-LIA).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, didampingi oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Prof. Guntur Hamzah, pada Rabu (5/2/2025). 

Suhartoyo menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada dan PMK 3/2024.

Hakim MK juga menegaskan eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah sah menurut hukum, sehingga MK tidak mempertimbangkan eksepsi lainnya atau pokok permohonan pemohon yang dianggap tidak relevan dengan perkara ini.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim, Hoirozi, mengapresiasi putusan MK tersebut, yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024. 

"Putusan ini memperjelas dan memberikan kepastian hukum, serta menunjukkan bahwa MK memperhatikan aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Ketua KPU Muara Enim, Rohani, mengungkapkan setelah keputusan MK tersebut, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan pleno dan mempersiapkan pelantikan pasangan calon (paslon) Edison-Sumarni. 

"Kami akan segera melaksanakan tahapan pleno dan persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang," pungkasnya.